KOMPAS.TV - Sidang putusan kasus pembunuhan pelajar berusia 13 tahun di Kota Medan berakhir ricuh saat hakim membacakan vonis hukuman terhadap dua terdakwa anggota TNI Kodim 0204 Deli Serdang, yang melakukan penembakan terhadap seorang siswa pada 1 September 2024 lalu.
Kericuhan dipicu ketidakpuasan keluarga korban terhadap vonis yang dinilai terlalu ringan atas kasus kematian anggota keluarga mereka.
Kedua terdakwa divonis hukuman dua setengah tahun penjara dan tambahan dipecat dari institusi TNI. Padahal beberapa orang sipil yang tidak terlibat langsung telah dihukum empat setengah tahun.