Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020-2023.
Penyidikan telah dilakukan sejak Desember 2024 dan menetapkan dua orang tersangka yang merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024 yang Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST).
Menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan ST selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, kata Asep pada Kamis (7/8/2025) di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Tersangka Heri diduga menerima dana korupsi sebesar Rp 15,68 miliar.
Sementara Satori diduga menerima dana sebesar Rp 12,52 miliar.
Menurut KPK, sebelum memberikan persetujuan dimaksud, Komisi XI DPR RI terlebih dahulu membentuk Panitia Kerja (Panja) yang di dalamnya termasuk tersangka Heri dan Satori untuk membahas pendapatan dan pengeluaran rencana anggaran yang diajukan oleh BI dan OJK.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillin
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
#DPRRI #Korupsi #Hukum #Indonesia #News ##vjlab