BANDUNG, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
Gugatan berkaitan dengan kebijakan penambahan maksimal 50 siswa per kelas untuk jenjang SMA, SMK di Jawa Barat.
Gugatan diajukan oleh 8 organisasi di antaranya Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur dan Kota Bogor.
Mereka mengajukan gugatan, terhadap keputusan Gubernur Jawa Barat tertanggal 26 Juni 2025, tentang petunjuk teknis pencegahan anak putus sekolah ke jenjang pendidikan menengah di Provinsi Jawa Barat, beserta aturan turunannya baik yang telah terbit maupun yang akan diterbitkan.
Yaitu mengenai kebijakan penambahan jumlah siswa per kelas, menjadi maksimal 50 orang.
Dampak dari kebijakan ini sejumlah sekolah swasta di Jawa Barat mengaku kekurangan siswa baru.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman bilang, Biro Hukum Pemprov Jabar sudah mempersiapkan langkah menghadapi gugatan.
Baca Juga Dedi Ungkap Prestasi Jabar, Kejagung Sita Mobil Riza, Polisi Respons Bendera One Piece [TOP3NEWS] di https://www.kompas.tv/video/609737/dedi-ungkap-prestasi-jabar-kejagung-sita-mobil-riza-polisi-respons-bendera-one-piece-top3news
#dedimulyadi #gugatan #sekolah
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal peristiwa ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/610098/respons-sekda-jabar-soal-dedi-mulyadi-digugat-8-organisasi-sekolah-swasta-kompas-siang