Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal rencana Bupati Pati menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani menjelaskan, kewenangan penyesuaian tarif PBB-P2 memang diberikan kepada pemerintah daerah.
Namun demikian, pemerintah pusat tetap harus mengawasi pemerintah daerah dalam mengelola PBB-P2. Untuk itu pemerintah pusat menyusun pedoman penilaian PBB-P2.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Isna Rifka Sri Rahayu Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati Narator: Vina Muthi Ambarwati Video Editor: Agung Setiawan Produser: Marvel Dalty