JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan bekas Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo dan seorang kepala divisinya, M Rizal Sutjipto, Rabu (6/8/2025).
Keduanya disangka merekayasa proses pengadaan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Trans-Sumatera.
Akibat rekayasa berupa rapat fiktif dan dokumen palsu itu, negara mengalami kerugian hingga Rp 205,14 miliar.
Sahabat KompasTV, apa tanggapanmu terkait kasus ini? Tulis di kolom komentar ya!