Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka kembali 122 juta rekening bank tidak aktif atau dormant.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut, pembekuan sebelumnya dilakukan secara bertahap dan kini seluruhnya telah dikembalikan ke pihak perbankan setelah pemeriksaan menyeluruh.
Langkah ini diambil untuk melindungi hak nasabah dari potensi kejahatan seperti korupsi, narkotika, judi online, dan peretasan digital.