:

KPK Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera

1 bulan lalu


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020, pada Rabu (6/8/2025). 


Keduanya adalah Bintang Perbowo (BP) selaku mantan Direktur Utama PT Hutama Karya; dan M Rizal Sutjipto (RS) selaku Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya.


Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga menetapkan tersangka lainnya, yaitu PT Sanitarindo Tangsel Jaya (PT STJ) selaku tersangka korporasi dan pemilik PT STJ Iskandar Zulkarnaen (IZ).


Namun, penyidikannya dihentikan karena tersangka IZ meninggal dunia pada 8 Agustus 2024.


Dalam konstruksi perkara, KPK mengatakan, mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo (BP) awalnya melakukan rapat direksi yang salah satunya memutuskan siasat pembelian lahan di sekitar JTTS pada April 2018


Bintang Perbowo memperkenalkan pemilik PT STJ Iskandar Zulkarnaen (IZ) yang merupakan temannya kepada Direksi PT HK untuk menyampaikan kepemilikan lahan milik Iskandar di Bakauheni.


Kemudian, Bintang Perbowo meminta Iskandar untuk membuat penawaran lahan tersebut kepada PT HK.


Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.


Penulis: Haryanti Puspa Sari

Video jurnalis: Xena Olivia

Penulis Naskah: Xena Olivia

Video editor: Xena Olivia

Produser: Abba Gabrillin


#hukum #korupsi #KPK #JTTS #TolTransSumatera ##vjlab


Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke