Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020, pada Rabu (6/8/2025).
Keduanya adalah Bintang Perbowo (BP) selaku mantan Direktur Utama PT Hutama Karya; dan M Rizal Sutjipto (RS) selaku Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga menetapkan tersangka lainnya, yaitu PT Sanitarindo Tangsel Jaya (PT STJ) selaku tersangka korporasi dan pemilik PT STJ Iskandar Zulkarnaen (IZ).
Namun, penyidikannya dihentikan karena tersangka IZ meninggal dunia pada 8 Agustus 2024.
Dalam konstruksi perkara, KPK mengatakan, mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo (BP) awalnya melakukan rapat direksi yang salah satunya memutuskan siasat pembelian lahan di sekitar JTTS pada April 2018
Bintang Perbowo memperkenalkan pemilik PT STJ Iskandar Zulkarnaen (IZ) yang merupakan temannya kepada Direksi PT HK untuk menyampaikan kepemilikan lahan milik Iskandar di Bakauheni.
Kemudian, Bintang Perbowo meminta Iskandar untuk membuat penawaran lahan tersebut kepada PT HK.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Penulis: Haryanti Puspa Sari
Video jurnalis: Xena Olivia
Penulis Naskah: Xena Olivia
Video editor: Xena Olivia
Produser: Abba Gabrillin
#hukum #korupsi #KPK #JTTS #TolTransSumatera ##vjlab