Sekjen Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin mengonfirmasi, telah menerima laporan mengenai salah satu ASN Kemenag yang ditangkap Densus 88 Polri terkait dugaan tindak pidana terorisme.
Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam jaringan terorisme.
Kedua ASN tersebut yaki MZ alias KS (40), yang bertugas di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Aceh dan ZA alias SA (47) yang bekerja di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh.