Mahkamah Agung menyebut, hakim yang bertugas dalam sidang Thomas Trikasih Lembong sudah terverifikasi.
Hal itu dikatakan Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto, saat menanggapi adanya laporan untuk para hakim terkait dugaan kode etik.
Ketiga hakim yang dilaporkan yakni Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota), dan Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc)
"Berdasarkan data, hakim yang menangani perkara tersebut telah memiliki sertifikasi hakim tindak pidana korupsi," ucap Yanto saat jumpa pers, Rabu (6/8/2025).
Seperti diketahui, Tom Lembong divonis bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara oleh hakim.
Namun, belakangan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi atau pengampunan kepada Tom.
Kasus hukum yang menjerat tom dianggap dipengaruhi politik.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Rizky Syahrial
Penulis Naskah: Rizky Syahrial
Video Editor: Rizky Syahrial
Produser: Abba Gabrillin
#hukum #korupsi #tomlembong #MA #vjlab