MALANG, KOMPAS.TV - Sugi Nur atau Gus Nur yang dipidana karena menghina Presiden ke-7 RI Jokowi dinyatakan bebas usai mendapat amnesti dari Presiden Prabowo.
Sebelumnya, Sugi Nur terjerat kasus setelah membuat podcast yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi di kanal YouTube.
Sugi Nur Raharja terpidana kasus penyebaran berita bohong, ujaran kebencian dan UU ITE, resmi bebas murni pada Rabu (6/08/2025) siang.
Sebelumnya ia mendapatkan bebas bersyarat. Usai bebas, Sugi Nur mengaku akan tetap kritis pada pemerintah.