MALANG, KOMPAS.TV - Pukul 8.00 WIB Sugi Nur atau kerap disapa Gus Nur tiba di Balai Pemasyarakatan Kelas 1 atau Bapas Malang dengan diantar oleh anaknya. Tiba di Bapas, Gus Nur langsung masuk ke dalam ruangan untuk menyelesaikan administrasi terkait amnesti yang ia terima.
Kurang lebih 15 menit, Gus Nur keluar dengan membawa surat pengakhiran pembimbingan dan pelepasan dari Bapas Malang. Gus Nur sendiri merespon baik amnesti yang ia terima dari Presiden Prabowo. Gus Nur bilang, kabar amnesti tersebut sebenarnya telah ia dengar saat dirinya berada di dalam lapas.
Gus Nur sendiri waktu itu berharap surat amnesti ia dapatkan saat ia berada di dalam lapas. Namun terlepas dari itu, ia bersyukur telah mendapat amnesti hingga tidak perlu lagi absen ke Bapas Malang setiap bulannya.
"Harapan saya ini (amnesti) keluar waktu saya di dalam harapan saya, ternyata keluar dulu baru saya dapat sekarang, tapi apapun itu terima kash." Kata Gus Nur.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Sofia Andriani menjelaskan, sejak tanggal 2 Agustus, Gus Nur tidak lagi menjadi klien Bapas untuk masa bimbingan.
"Berhubung dapat amnesti, sejak tanggal 2 sudah kami akhiri masa bimbingannya." Kata Sofia.
Sugi Nur Raharja dipenjara dalam kasus podcast bersama Bambang Tri yang menyentil keaslian ijazah Presiden Jokowi. Setelah menjalani hukuman, Gus Nur bebas bersyarat pada akhir April 2025 hingga mendapatkan amnesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo.
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/609927/gus-nur-dapatkan-amnesti-dari-presiden-prabowo