JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Kejaksaan RI, Dahlena menjelaskan bahwa Komjak tak mendapatkan laporan soal kasus Silfester Matutina.
Ditanya apakah ada persoalan yuridis, Dahlena menjawab ada 2 basis yang menjadi pegangan.
"Pertama, tidak ada laporan pengaduan, bisa saja kami tidak tahu. Kedua, ini menjadi input bagi kami untuk mencari tahu kenapa ini nggak dieksekusi," ujar Dahlena.
Sahabat KompasTV, bagaimana tanggapanmu soal kasus ini?