JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada sejumlah terpidana kasus penghinaan terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Kedua orang tersebut adalah Yulianus Paonganan alias Ongen, yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akibat unggahannya yang dianggap menghina Presiden Jokowi pada 2016 dan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur.
Lalu, bagaimana tanggapan Jokowi soal hal ini? Simak laporan Jurnalis KompasTV pada tayangan berikut.