JAWA TIMUR, KOMPAS.TV - Setelah dinyatakan bebas karena mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, Sugi Nur Raharja atau Gus Nur menyatakan akan tetap bersikap kritis terhadap pemerintah.
Gus Nur merupakan terpidana kasus penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia resmi bebas murni pada Rabu (6/8/2025) siang setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo. Sebelumnya, ia sempat mendapatkan bebas bersyarat.
Menurut pengakuannya, proses amnesti sudah berjalan sejak ia masih berada di rumah tahanan.