PARIAMAN, KOMPAS.TV - Indra Sepriarman, pembunuh gadis penjual gorengan yang kasus sempat mengejutkan masyarakat pada akhir 2024, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (5/08/2025) siang.
Putusan ini berdasarkan fakta-fakta di persidangan yang banyak memberatkan terdakwa, Indra Sepriarman dalam kasus ini.
Vonis mati terhadap terdakwa juga sejalan dengan tuntutan jaksa sebelumnya.
Vonis hukuman mati ini sekaligus yang pertama di Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat.
Mendengar vonis mati terhadap terdakwa, ibu korban merasa puas.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa akan melakukan banding dengan putusan persidangan ini.
Sebelumnya, Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan ditemukan tewas terkubur di perkebunan tidak jauh dari rumahnya pada 8 September 2024.
Polisi menyebut, korban mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh.
Terdakwa yang sempat 11 hari buron, ditangkap warga setelah ditemukan bersembunyi di loteng rumah kosong pada 19 September 2024.
Kini, terdakwa yang terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana divonis hukuman mati.
Baca Juga Rekonstruksi Pembunuhan Ojol Perempuan dalam Kardus, 53 Adegan Diperagakan Tersangka | BORGOL di https://www.kompas.tv/regional/609877/rekonstruksi-pembunuhan-ojol-perempuan-dalam-kardus-53-adegan-diperagakan-tersangka-borgol
#pembunuhan #gadisgorengan #pariaman
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal kasus ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/609879/kasus-pembunuhan-gadis-penjual-gorengan-di-pariaman-pelaku-divonis-mati-borgol