:

Jawaban Kejagung soal Hotman Paris Minta Perkara Kasus Impor Gula Dihentikan

1 bulan lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kapuspen Kejagung, Anang Supriatna, merespons permintaan pengacara Hotman Paris yang meminta agar terdakwa lain dalam kasus korupsi impor gula dibebaskan, usai Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Hal ini disampaikan Anang dalam keterangannya di Kejagung pada Rabu (6/8/2025).

Anang menyampaikan bahwa abolisi yang diberikan Presiden Prabowo kepada Tom Lembong bersifat personal.

"Perlu digarisbawahi, pemberian abolisi dari Presiden terhadap Saudara Tom Lembong ini sifatnya personal. Bagi kami, proses hukum terhadap yang lain tetap berjalan," ujar Anang.

Bagaimana pendapatmu, Sahabat KompasTV, terkait bergulirnya kasus ini? Tulis di kolom komentar, ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/609874/jawaban-kejagung-soal-hotman-paris-minta-perkara-kasus-impor-gula-dihentikan

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke