JAKARTA, KOMPAS.TV – Kapuspen Kejagung, Anang Supriatna, merespons permintaan pengacara Hotman Paris yang meminta agar terdakwa lain dalam kasus korupsi impor gula dibebaskan, usai Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini disampaikan Anang dalam keterangannya di Kejagung pada Rabu (6/8/2025).
Anang menyampaikan bahwa abolisi yang diberikan Presiden Prabowo kepada Tom Lembong bersifat personal.
"Perlu digarisbawahi, pemberian abolisi dari Presiden terhadap Saudara Tom Lembong ini sifatnya personal. Bagi kami, proses hukum terhadap yang lain tetap berjalan," ujar Anang.
Bagaimana pendapatmu, Sahabat KompasTV, terkait bergulirnya kasus ini? Tulis di kolom komentar, ya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/609874/jawaban-kejagung-soal-hotman-paris-minta-perkara-kasus-impor-gula-dihentikan