:

Sederet Alasan PN Sleman Gugurkan Gugatan Kasus Ijazah Jokowi: Tak Berwenang>

1 bulan lalu

SLEMAN, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Sleman memutuskan tidak berwenang menangani perkara gugatan perdata soal ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo.

Majelis hakim berpendapat perkara sengketa informasi publik lebih tepat diajukan ke Komisi Informasi Pusat atau Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pengadilan Negeri Sleman menggelar sidang gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo, yang diajukan Komardin. Agenda sidang adalah putusan sela yang digelar secara e-court atau elektronik.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Cahyono memutuskan tidak berwenang mengadili perkara ijazah Jokowi karena masuk sengketa informasi publik.

Baca Juga Kata Silfester Matutina soal Proses Hukum dengan Jusuf Kalla, Segera Ditahan Kejagung? di https://www.kompas.tv/nasional/609860/kata-silfester-matutina-soal-proses-hukum-dengan-jusuf-kalla-segera-ditahan-kejagung

#ijazahjokowi #jokowi #ijazah #pnsleman

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/609862/sederet-alasan-pn-sleman-gugurkan-gugatan-kasus-ijazah-jokowi-tak-berwenang

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke