Mahkamah Agung menanggapi laporan dari tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, terkait dugaan kode etik majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Atas laporan tersebut, Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto saat jumpa pers, Rabu (6/8/2025).
Seperti diketahui, Tom Lembong divonis bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara oleh hakim.
Namun, belakangan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi atau pengampunan kepada Tom.
Kasus hukum yang menjerat tom dianggap dipengaruhi politik.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Rizky Syahrial
Penulis Naskah: Rizky Syahrial
Video Editor: Rizky Syahrial
Produser: Abba Gabrillin
#hukum #korupsi #tomlembong #MA #vjlab