LAMPUNG, KOMPAS.TV - Pria berinisial H-S, warga Lampung Selatan, Lampung, hanya dapat tertunduk lesu usai ditangkap polisi dalam laporan tindak pidana asusila terhadap seorang anak dibawah umur.
Pencabulan dilakukan pria yang merupakan mantan guru tersebut sejak Maret 2025 di sebuah mushola SPBU di kecamatan Tanjung Seneng, kota Bandar Lampung.
Dalam modusnya, pelaku mengiming imingi korban makan bakso gratis sepulang sholat jumat. Setelah makan, pelaku mengajak korban untuk menuruti nafsu bejatnya.
Baca Juga Cemburu Berujung Maut! Buruh Bulog Bunuh Kekasih di https://www.kompas.tv/regional/609844/cemburu-berujung-maut-buruh-bulog-bunuh-kekasih
Motif pelaku melakukan aksi bejatnya karena terpengaruh video porno sesama jenis di grup media sosial pelangi Bandar Lampung yang diikutinya.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan mendalam terkait adanya dugaan tindak pidana lainnya yang dilakukan dari grup Facebook pelangi Bandar Lampung.
Sementara pelaku dijerat dengan undang undang perlindungan anak dan terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
#guru #asusila #lampung
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/609846/mantan-guru-asusila-bocah-sd-berulang-kali