Sejumlah pelanggan kafe mengutarakan pendapatnya terkait kafe yang hening tanpa alunan musik imbas kontroversi kewajiban membayar royalti.
Seorang pelanggan kafe sekaligus barista bernama Zahra (21) menilai keberadaan musik dalam sebuah kafe bukan sekadar hiburan, melainkan elemen penting pembentuk suasana. Ia berpendapat, sebuah kafe kurang seru tanpa adanya musik.
Hal senada disampaikan oleh mahasiswi bernama Sizie (23). Ia mengaku pelanggan tetap sejumlah kafe karena sering melakukan work from kafe (kerja dari kafe).
Menurutnya, suasana di kafe yang dibalut dengan alunan musik bisa membentuk ambience atau suasana tersendiri.
Apabila kafe-kafe favoritnya tidak lagi memutar musik, Sizie akan memilih untuk membatasi atau mengurangi intensitasnya pergi ke kafe. Sebab, sama seperti Zahra, ia menilai daftar putar sebuah kafe menjadi salah satu faktor penting dari opsi kafe yang gemar dikunjunginya.
Sebagai informasi, tarif royalti pemutaran musik di tempat usaha telah diatur dalam SK Menkumham RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, yakni Rp 60.000 per kursi per tahun untuk pencipta lagu, dan tambahan Rp 60.000 untuk hak terkait.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Video jurnalis: Xena Olivia
Video editor: Xena Olivia
Penulis Naskah: Xena Olivia
Produser: Abba Gabrillin
#news #RoyaltiMusik #Royalti #Money #RoyaltiKafe ##vjlab