Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melanjutkan sidang kasus korupsi impor gula untuk sembilan importir meski salah satu terdakwanya, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah mendapatkan abolisi.
Keputusan ini diambil oleh hakim setelah mendengarkan pertimbangan dari tim kuasa hukum dan jaksa penuntut umum (JPU).
Awalnya, kuasa hukum para terdakwa Hotman Paris, meminta agar JPU mencabut surat dakwaan terhadap kliennya karena Tom Lembong yang sempat divonis bersalah dalam kasus korupsi impor gula kini mendapatkan abolisi.
Hotman menjelaskan, keputusan presiden terkait abolisi itu telah tegas menyatakan semua proses hukum dan akibat hukum terkait kasus impor gula ditidadakan.
Hotman menegaskan, Tom Lembong merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi ini, sedangkan kliennya yang merupakan pengusaha hanya pihak yang ikut serta.
Menurut dia, karena Tom Lembong sudah menerima abolisi, pihak korporasi meminta agar kasus mereka juga dicabut.
Atas dasar ini, pihak korporasi meminta agar Kejaksaan Agung untuk menghentikan proses hukum dan hakim juga diminta untuk mencabut perkara importasi gula di persidangan.
Berhubung yang hadir di sidang adalah jaksa penuntut umum, Hotman meminta agar sidang dapat ditunda selama satu minggu sembari menunggu jawaban dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Penulis: Shela Octavia
Video jurnalis: Xena Olivia
Video editor: Xena Olivia
Penulis Naskah: Xena Olivia
Produser: Abba Gabrillin
#news #hukum #KasusImporGula #TomLembong #HotmanParis ##vjlab