JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah pemilik kafe, restoran, mal hingga tempat hiburan, belakangan dirundung kekhawatiran memutar lagu-lagu ciptaan musisi Indonesia di tempat usahanya.
Pasalnya, mereka akan dikenakan royalti sesuai ketentuan.
Guna mengatasi hal itu, salah satu kafe di kawasan Jakarta Selatan memilih untuk tidak memutar lagu-lagu ciptaan musisi Indonesia.
Mereka memutuskan untuk menggantinya dengan musik instrumen. Komisioner Bidang Hukum dan Litigasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Marcell Siahaan menyebut, polemik ini dapat diselesaikan dengan diskusi yang berlandaskan pengetahuan.
Menurut Marcell, diskusi dapat menjadi salah satu jalan keluar.
Kasus ini mencuat setelah salah satu gerai makanan di Bali harus berhadapan dengan hukum lantaran tak membayar royalti.
Hal itu pun merambat ke sejumlah tempat usaha seperti kafe, restoran hingga tempat hiburan yang enggan memutar lagu-lagu ciptaan musisi Indonesia.
Dan untuk membahas soal royalti musik, kita sudah terhubung dengan Agung Damarsasongko, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum RI.
Baca Juga Sederet Fakta Royalti Musik, Kafe Putar Instrumental Juga Harus Bayar? Begini Kata LMKN! di https://www.kompas.tv/nasional/609580/sederet-fakta-royalti-musik-kafe-putar-instrumental-juga-harus-bayar-begini-kata-lmkn
#royalti #musik #musisiindonesia
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal peristiwa ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/609715/heboh-royalti-lagu-pemilik-kafe-takut-putar-musik-ini-penjelasan-direktur-djki