JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menegaskan akan segera menahan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina yang telah divonis satu tahun 6 bulan penjara.
Kasus ini berkaitan dengan laporan kuasa hukum Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017 terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa putusan hukum terhadap Silfester telah berkekuatan hukum tetap dan akan segera dieksekusi.
Vonis terhadap Silfester dijatuhkan pada tahun 2019 atas orasi yang dinilai mencemarkan nama baik Jusuf Kalla.
Lalu, bagaimana pendapat kalian tentang proses hukum terhadap kasus ini? Tulis di kolom komentar, ya!