:

Mantan Wartawan Istana Harian Kompas Ungkap Urgensi Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

1 bulan lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perdagangan era Presiden Jokowi, Thomas Trikasih Lembong dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mendapat pengampunan hukuman.

DPR menyetujui pemberian abolisi dan amnesti yang diajukan Presiden Prabowo Subianto. Dengan pemberian pengampunan ini, maka Tom Lembong dan Hasto dibebaskan dari hukuman.

Dua terpidana yang baru dijatuhi vonis hakim, yakni mantan Menteri Perdagangan era Presiden Jokowi, Thomas Trikasih Lembong dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mendapat pengampunan hukuman.

Tom Lembong mendapatkan abolisi atau seluruh proses hukum dalam korupsi impor gula dihentikan. Sementara Hasto diberi amnesti alias penghapusan hukuman tindak pidana.

DPR menyetujui pemberian abolisi dan amnesti yang diajukan Presiden Prabowo Subianto.

Berdasarkan pertimbangan, DPR menyetujui permohonan Presiden, untuk memberikan abolisi pada Tom Lembong dan amnesti pada 1.116 orang terpidana, salah satunya Hasto Kristiyanto.

Kita bergabung dengan Mantan Wartawan Istana Harian Kompas Suhartono.

Baca Juga KY Segera Verifikasi dan Analisis Laporan Tom Lembong terkait 3 Hakim yang Vonis Dirinya di https://www.kompas.tv/nasional/609524/ky-segera-verifikasi-dan-analisis-laporan-tom-lembong-terkait-3-hakim-yang-vonis-dirinya

#tomlembong #hastokristiyanto #prabowo 

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal kasus ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/609706/mantan-wartawan-istana-harian-kompas-ungkap-urgensi-abolisi-tom-lembong-dan-amnesti-hasto

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke