Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terpidana kasus menyiarkan berita bohong terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pemberian amnesti ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025, yang diteken pada 1 Agustus 2025.