:

Dihukum 4 Tahun Penjara Atas Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Gus Nur Diampuni Prabowo

1 bulan lalu

Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terpidana kasus menyiarkan berita bohong terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pemberian amnesti ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025, yang diteken pada 1 Agustus 2025.

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke