KOMPAS.TV - Hasto Kristiyanto telah bebas dan proses hukumnya dihentikan usai mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Namun, KPK tidak mengembalikan barang-barang yang berkaitan dengan kasus suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
KPK menjelaskan masih menganalisis barang bukti yang disita dari Hasto. Kasus yang menyeret mantan politisi PDI Perjuangan pun tetap berjalan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan proses persidangan kasus korupsi impor gula usai Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong, mendapat abolisi dari Presiden Prabowo, tetap berlanjut.