:

Kado Amnesti Prabowo untuk 2 Penghina Jokowi, Ada Maksud Apa di Baliknya? | KOMPAS PETANG

1 bulan lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah memberikan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Presiden Prabowo Subianto juga memberikan pengampunan kepada dua narapidana atas kasus penghinaan terhadap Presiden ketujuh RI, Joko Widodo.

Salah satunya adalah Yulianus Paonganan alias Ongen, terpidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menghina Presiden Jokowi pada 2016 silam.

Ongen yang merupakan doktor ilmu kelautan lulusan IPB ditangkap Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri pada Desember 2015, setelah mengunggah foto Presiden Jokowi bersama artis Nikita Mirzani di akun media sosial X miliknya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyebut Ongen mendapat amnesti bersamaan dengan 1.178 terpidana lain karena dinilai memenuhi syarat.

Sahabat KompasTV, bagaimana pendapatmu tentang keputusan amnesti bagi terpidana penghinaan Jokowi?

#prabowo #jokowi #hasto #pdip #amnesti

Baca Juga Respons Terbaru Jusuf Kalla soal Kasus 'Fitnah' Silfester Matutina, Bagaimana Hukum Berjalan? | KPG di https://www.kompas.tv/nasional/609635/respons-terbaru-jusuf-kalla-soal-kasus-fitnah-silfester-matutina-bagaimana-hukum-berjalan-kpg

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/609636/kado-amnesti-prabowo-untuk-2-penghina-jokowi-ada-maksud-apa-di-baliknya-kompas-petang

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke