JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah memberikan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Presiden Prabowo Subianto juga memberikan pengampunan kepada dua narapidana atas kasus penghinaan terhadap Presiden ketujuh RI, Joko Widodo.
Salah satunya adalah Yulianus Paonganan alias Ongen, terpidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menghina Presiden Jokowi pada 2016 silam.
Ongen yang merupakan doktor ilmu kelautan lulusan IPB ditangkap Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri pada Desember 2015, setelah mengunggah foto Presiden Jokowi bersama artis Nikita Mirzani di akun media sosial X miliknya.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyebut Ongen mendapat amnesti bersamaan dengan 1.178 terpidana lain karena dinilai memenuhi syarat.
Sahabat KompasTV, bagaimana pendapatmu tentang keputusan amnesti bagi terpidana penghinaan Jokowi?
#prabowo #jokowi #hasto #pdip #amnesti
Baca Juga Respons Terbaru Jusuf Kalla soal Kasus 'Fitnah' Silfester Matutina, Bagaimana Hukum Berjalan? | KPG di https://www.kompas.tv/nasional/609635/respons-terbaru-jusuf-kalla-soal-kasus-fitnah-silfester-matutina-bagaimana-hukum-berjalan-kpg
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/609636/kado-amnesti-prabowo-untuk-2-penghina-jokowi-ada-maksud-apa-di-baliknya-kompas-petang