:

Apakah Putar Lagu dari Spotify atau Youtube di Kafe dan Resto Kena Royalti?

1 bulan lalu

Meski sudah berlangganan Spotify atau YouTube Premium, pelaku usaha seperti kafe dan restoran tetap wajib membayar royalti jika memutar musik di ruang usaha.

Alasannya, penggunaan tersebut tergolong komersial.

Royalti dibayar melalui LMKN dan diatur dalam UU Hak Cipta.

Bahkan rekaman suara alam dan musik luar negeri juga dikenai royalti.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Mohamad Bintang Pamungkas
Penulis Naskah: Shafa Maulita Maulana
Narator: Shafa Maulita Maulana
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Yusuf Reza Permadi

#Hiburan #Musik #RoyaltiMusik #Spotify #Kafe #YoutubePremium #HakCipta #RoyaltiKafe #LMKN #MusikKafe #RoyaltiRestoran #DJKI #MusikKomersial

Music: Simple Step - Slenderbeats

Artikel terkait:
https://megapolitan.kompas.com/read/2025/08/05/10343321/apakah-putar-lagu-dari-spotify-atau-youtube-di-kafe-dan-restoran-kena

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke