Meski sudah berlangganan Spotify atau YouTube Premium, pelaku usaha seperti kafe dan restoran tetap wajib membayar royalti jika memutar musik di ruang usaha.
Alasannya, penggunaan tersebut tergolong komersial.
Royalti dibayar melalui LMKN dan diatur dalam UU Hak Cipta.
Bahkan rekaman suara alam dan musik luar negeri juga dikenai royalti.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Mohamad Bintang Pamungkas Penulis Naskah: Shafa Maulita Maulana Narator: Shafa Maulita Maulana Video Editor: Fathir Rohman Produser: Yusuf Reza Permadi