Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah masih melanjutkan negosiasi dengan Amerika Serikat terkait penerapan Tarif Trump. Saat ini, tarif yang dikenakan pada Indonesia tercatat sebesar 19 persen, namun masih berpotensi berubah.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah komoditas Indonesia telah mendapat pengecualian dari kebijakan tarif tersebut. Pemerintah berkomitmen mengupayakan hasil terbaik melalui jalur diplomasi dan negosiasi dagang.