:

Sederet Fakta Royalti Musik, Kafe Putar Instrumental Juga Harus Bayar? Begini Kata LMKN!

1 bulan lalu

KOMPAS.TV - Polemik royalti musik masih menjadi kekhawatiran bagi pelaku usaha rumah makan dan kafe. Takut tersandung hukum, banyak pelaku usaha akhirnya memilih tak memutar lagu.

Sejumlah kafe dan rumah makan kini memilih tak memutar musik, atau hanya memutar musik instrumental, agar tak tersangkut kewajiban pembayaran royalti.

Namun menurut Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangoen, musik instrumental pun tetap wajib membayar royalti karena termasuk dalam karya cipta musik yang dilindungi undang-undang.

Di sisi lain, pembayaran royalti kepada pencipta lagu dan pemilik hak cipta juga dianggap sebagai upaya perlindungan terhadap kekayaan intelektual di Indonesia.

Baca Juga Menteri Hukum Minta Pelaku Usaha Bayar Royalti Musik: Belajarlah Hargai Hak Orang Lain di https://www.kompas.tv/nasional/609539/menteri-hukum-minta-pelaku-usaha-bayar-royalti-musik-belajarlah-hargai-hak-orang-lain

#royalti #royaltimusik #hakcipta

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/609580/sederet-fakta-royalti-musik-kafe-putar-instrumental-juga-harus-bayar-begini-kata-lmkn

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke