KOMPAS.TV - Polemik royalti musik masih menjadi kekhawatiran bagi pelaku usaha rumah makan dan kafe. Takut tersandung hukum, banyak pelaku usaha akhirnya memilih tak memutar lagu.
Sejumlah kafe dan rumah makan kini memilih tak memutar musik, atau hanya memutar musik instrumental, agar tak tersangkut kewajiban pembayaran royalti.
Namun menurut Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangoen, musik instrumental pun tetap wajib membayar royalti karena termasuk dalam karya cipta musik yang dilindungi undang-undang.
Di sisi lain, pembayaran royalti kepada pencipta lagu dan pemilik hak cipta juga dianggap sebagai upaya perlindungan terhadap kekayaan intelektual di Indonesia.