:

Terjerat Kasus Narkoba, Musisi Senior Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara

1 bulan lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Musisi senior Fariz RM dituntut 6 tahun penjara dalam sidang kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa musisi senior Fariz RM. Jaksa menuntut Fariz RM dengan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp800 juta.

Fariz RM ditangkap pada 18 Februari 2025 di Bandung. Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja, yang diduga kuat milik sang musisi.

Terkait tuntutan itu, Fariz RM melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan atau pleidoi pada sidang pekan depan.

Baca Juga 6 Fakta Persidangan Fariz RM, Faktor Residivis hingga Dituntut 6 Tahun Penjara di https://www.kompas.tv/entertainment/609562/6-fakta-persidangan-fariz-rm-faktor-residivis-hingga-dituntut-6-tahun-penjara

#farizrm #narkoba #pnjaksel 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/609578/terjerat-kasus-narkoba-musisi-senior-fariz-rm-dituntut-6-tahun-penjara

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke