JAKARTA, KOMPAS.TV - Musisi senior Fariz RM dituntut 6 tahun penjara dalam sidang kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa musisi senior Fariz RM. Jaksa menuntut Fariz RM dengan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp800 juta.
Fariz RM ditangkap pada 18 Februari 2025 di Bandung. Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja, yang diduga kuat milik sang musisi.
Terkait tuntutan itu, Fariz RM melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan atau pleidoi pada sidang pekan depan.