Kabiro Humas PPATK, Natsir Kongah menjelaskan keputusan PPATK memblokir rekening dormant didasari evaluasi yang dilakukan dalam lima tahun terakhir.
Dalam lima tahun terakhir PPATK menilai tren rekening tidak terpakai lama terus meningkat signifikan. Rekening-rekening dormant tersebut diduga digunakan untuk tindak pidana.
Cara ini dilakukan untuk menjaga ekonomi Indonesia tetap terjaga secara baik.