Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai tindakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemblokiran rekening dormant atau tidak aktif merupakan tindakan yang gegabah.
Pengamat Celios Nailul Huda menjelaskan pemblokiran rekening dormant merupakan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan PPATK.
Nailul mengingatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dijelaskan mengenai kewenangan OJK untuk memblokir rekening.