:

Celios: Blokir Rekening Nasabah Itu Ranah OJK, Bukan PPATK

1 bulan lalu

Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai tindakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemblokiran rekening dormant atau tidak aktif merupakan tindakan yang gegabah. Pengamat Celios Nailul Huda menjelaskan pemblokiran rekening dormant merupakan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan PPATK. Nailul mengingatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dijelaskan mengenai kewenangan OJK untuk memblokir rekening.

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke