:

Cerita Penggugat Mobil Esemka: Beli Bekas Rp 45 Juta, Temui Pabrik Sepi Produksi

8 bulan lalu

Aufaa Luqmana Re A, penggugat kasus mobil Esemka, berhasil membeli satu unit Esemka Bima Pickup bekas senilai Rp 45 juta setelah tidak mendapatkan unit baru dari pabrik. Aufaa pun mengecek kondisi pabrik dan mendapati tidak ada aktivitas produksi atau penjualan, hanya servis mobil.

Aufaa adalah penggugat yang membeli mobil bekas. Kuasa hukumnya, Arif Sahudi, menyatakan pabrik telah menolak permintaan pemeriksaan produksi. PT SMK sebagai pihak produsen membantah tidak beroperasi dan menyatakan stok masih tersedia serta sedang mengembangkan kendaraan listrik.

Pernyataan dibuat di Pengadilan Negeri Surakarta pada Rabu, 30 Juli 2025. Pembelian unit bekas berlangsung sekitar bulan Juli 2025. Pabrik PT SMK berlokasi di Desa Demangan, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Aufaa membeli mobil dari marketplace di Solo Raya dan datang ke pabrik setempat.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Mochamad Sadheli (Muawal)

#Hukum #Kriminal #MobilEsemka #PTSMK

Music: Dream It - TrackTribe

Artikel terkait:
https://www.kompas.com/jawa-timur/read/2025/07/30/213000488/cerita-penggugat-aufaa-beli-esemka-bekas-rp-45-juta-temui-pabrik-sepi?page=all#page2 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke