Aufaa Luqmana Re A, penggugat kasus mobil Esemka, berhasil membeli satu unit Esemka Bima Pickup bekas senilai Rp 45 juta setelah tidak mendapatkan unit baru dari pabrik. Aufaa pun mengecek kondisi pabrik dan mendapati tidak ada aktivitas produksi atau penjualan, hanya servis mobil.
Aufaa adalah penggugat yang membeli mobil bekas. Kuasa hukumnya, Arif Sahudi, menyatakan pabrik telah menolak permintaan pemeriksaan produksi. PT SMK sebagai pihak produsen membantah tidak beroperasi dan menyatakan stok masih tersedia serta sedang mengembangkan kendaraan listrik.
Pernyataan dibuat di Pengadilan Negeri Surakarta pada Rabu, 30 Juli 2025. Pembelian unit bekas berlangsung sekitar bulan Juli 2025. Pabrik PT SMK berlokasi di Desa Demangan, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Aufaa membeli mobil dari marketplace di Solo Raya dan datang ke pabrik setempat.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Mochamad Sadheli (Muawal)
#Hukum #Kriminal #MobilEsemka #PTSMK
Music: Dream It - TrackTribe
Artikel terkait:
https://www.kompas.com/jawa-timur/read/2025/07/30/213000488/cerita-penggugat-aufaa-beli-esemka-bekas-rp-45-juta-temui-pabrik-sepi?page=all#page2