Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, menegaskan bahwa mereka independen dalam menangani sidang dengan terdakwa Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Selama sekitar 7 menit hakim anggota dan hakim ketua membeberkan independensi mereka melalui pertimbangan dalam dokumen putusan bagi Hasto, Jumat (25/7/2025).
Hakim membeberkan bahwa mereka tidak terpengaruh tekanan politik apa pun maupun tekanan publik. Hakim menegaskan bahwa putusan seluruhnya didasarkan pada fakta-fakta persidangan.
Hakim juga menjelaskan salah satu bukti mereka independen, yakni membebaskan Hasto dari dakwaan merintangi penyidikan Harun Masiku.
Hakim menilai Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan dan menilai jaksa penuntut umum (JPU) gagal membuktikan dakwaan tersebut.
Namun, hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti turut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku ke DPR, menggantikan politisi PDI-P yang meninggal melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW).
Hakim pun menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta kepada Hasto.
Simak videonya berikut ini.
Video jurnalis: Dzaky Nurcahyo, Xena Olivia
Produser: Nursita Sari
#hukum #korupsi #SidangHasto #HastoKristiyanto #VonisHasto #vjlab