:

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku

8 bulan lalu

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap terkait kasus pergantian antar-waktu (PAW) DPR RI Harun Masiku.

Vonis disampaikan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Selain hukuman penjara, Hasto juga divonis harus membayar denda Rp 250 juta.

Majelis hakim menilai Hasto terbukti turut serta melakukan suap, tetapi tidak terbukti merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video jurnalis: Dzaky Nurcahyo, Xena Olivia

Produser: Nursita Sari


#hukum #korupsi #SidangHasto #HastoKristiyanto #VonisHasto #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke