Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap terkait kasus pergantian antar-waktu (PAW) DPR RI Harun Masiku.
Vonis disampaikan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Selain hukuman penjara, Hasto juga divonis harus membayar denda Rp 250 juta.
Majelis hakim menilai Hasto terbukti turut serta melakukan suap, tetapi tidak terbukti merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video jurnalis: Dzaky Nurcahyo, Xena Olivia
Produser: Nursita Sari
#hukum #korupsi #SidangHasto #HastoKristiyanto #VonisHasto #vjlab