Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat bicara soal ramainya isu amplop kondangan dikenai pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli memastikan DJP tidak akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun lewat transfer digital.
Rosmauli menilai pernyataan tersebut kemungkinan muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum.