Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, eks stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan, kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Hal itu disampaikan Anang di Gedung Kejaksaan Agung RI, Selasa (22/7/2025).
Menurut Anang, Jurist Tan seharusnya diperiksa pada Senin (21/7/2025) sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan sudah dipanggil yang kedua pada tanggal 21 tetapi tidak datang, tak ada konfirmasi," kata Anang.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini
Penulis: Ahmad Zilky
Video Jurnalis: Ahmad Zilky
Penulis Naskah: Ahmad Zilky
Produser: Nursita Sari
Video Editor: Ahmad Zilky
#kejagung #nadiemmakarim #juristtan #hukum #korupsi #vjlab