:

Tersangka Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim, Kembali Mangkir Panggilan Kejagung

9 bulan lalu

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, eks stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan, kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Hal itu disampaikan Anang di Gedung Kejaksaan Agung RI, Selasa (22/7/2025).

Menurut Anang, Jurist Tan seharusnya diperiksa pada Senin (21/7/2025) sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan sudah dipanggil yang kedua pada tanggal 21 tetapi tidak datang, tak ada konfirmasi," kata Anang.


Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini 


Penulis: Ahmad Zilky

Video Jurnalis: Ahmad Zilky

Penulis Naskah: Ahmad Zilky

Produser: Nursita Sari

Video Editor: Ahmad Zilky


#kejagung #nadiemmakarim #juristtan #hukum #korupsi #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke