:

Penjelasan Mendagri Tito soal Gibran Berkantor di Papua

9 bulan lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, merespons terkait Wapres RI Gibran Rakabuming Raka berkantor di Papua.


Hal itu disampaikan Tito Karnavian di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).


Tito menjelaskan, penugasan wakil presiden dalam percepatan otonomi khusus di Papua sudah lama ada dalam Undang-Undang Otsus Provinsi Papua.


Dia mengatakan, dalam undang-undang tersebut, telah ditunjuk Wapres sebagai ketua dalam percepatan Otsus tersebut.


Jika merujuk pada Undang-Undang Otsus Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2021, menteri yang menjadi anggota badan khusus tersebut adalah menteri urusan pemerintahan dalam negeri, menteri urusan perencanaan pembangunan nasional, dan menteri bidang keuangan.


"Kemudian nanti ada namanya di situ Badan Eksekutif, dia akan ngantor di Papua. Sudah disiapkan gedungnya oleh Menteri Keuangan waktu itu, di Jayapura," ucap Tito


Simak selengkapnya dalam tayangan berikut iniย 



Penulis: Ahmad Zilky

Video Jurnalis: Ahmad Zilky

Penulis Naskah: Ahmad Zilky

Produser: Abba Gabrillin

Video Editor: Ahmad Zilky


#politik #GibranNgantordiPapua #Mendagri #Gibran #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke