Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, merespons terkait Wapres RI Gibran Rakabuming Raka berkantor di Papua.
Hal itu disampaikan Tito Karnavian di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Tito menjelaskan, penugasan wakil presiden dalam percepatan otonomi khusus di Papua sudah lama ada dalam Undang-Undang Otsus Provinsi Papua.
Dia mengatakan, dalam undang-undang tersebut, telah ditunjuk Wapres sebagai ketua dalam percepatan Otsus tersebut.
Jika merujuk pada Undang-Undang Otsus Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2021, menteri yang menjadi anggota badan khusus tersebut adalah menteri urusan pemerintahan dalam negeri, menteri urusan perencanaan pembangunan nasional, dan menteri bidang keuangan.
"Kemudian nanti ada namanya di situ Badan Eksekutif, dia akan ngantor di Papua. Sudah disiapkan gedungnya oleh Menteri Keuangan waktu itu, di Jayapura," ucap Tito
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut iniย
Penulis: Ahmad Zilky
Video Jurnalis: Ahmad Zilky
Penulis Naskah: Ahmad Zilky
Produser: Abba Gabrillin
Video Editor: Ahmad Zilky
#politik #GibranNgantordiPapua #Mendagri #Gibran #vjlab