JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Tom Lembong selama 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta dalam kasus korupsi impor gula.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana selama 7 tahun. Dikurangi selama terdakwa berada di tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Tiga, menjantuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebanyak Rp750 juta," ujar jaksa di sidang tuntutan, PN Tipikor, Jakarta Pusat, pada Jumat (4/7/2025).