Kejaksaan Agung kembali menyita uang yang disebutkan menjadi kerugian keuangan negara akibat pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga kelompok perusahaan, Rabu (2/7/2025).
Total uang yang disita Kejaksaan senilai Rp 1.374.892.735.527,46. Uang ini berasal dari dua perusahaan, yaitu PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.
Bundelan uang yang ditampilkan hari ini terdiri dari pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis naskah: Tantri Febrina Maharani Video editor: Tantri Febrina Maharani Produser: Naufal Noorosa Ragadini