:

Kasus Korupsi Ekspor Sawit, Dua Perusahaan Belum Kembalikan Uang

6 bulan lalu

Kejaksaan Agung mengatakan, saat ini masih ada dua korporasi yang diketahui belum mengembalikan uang dugaan kerugian negara hasil korupsi ekspor crude palm oil (CPO).


Dua korporasi itu yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.


Saat ini, Kejaksaan Agung sudah menerima Rp 11,8 triliun dari Wilmar Group atas kerugian negara hasil korupsi CPO.


Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung Sutikno berharap, kedua perusahaan tersebut mengembalikan uang kerugian negara.


"Kita berharap ke depan mereka (Permata Hijau Group dan Musim Mas Group) juga mengembalikan seperti yang dilakukan oleh Wilmar Group," ucap Sutikno dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Rizky Syahrial

Penulis Naskah: Rizky Syahrial

Video Editor: Rizky Syahrial

Produser: Abba Gabrillin 


#news #hukum #kejagung #korupsi #korupsicpo ##vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke