Kejaksaan Agung mengatakan, saat ini masih ada dua korporasi yang diketahui belum mengembalikan uang dugaan kerugian negara hasil korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Dua korporasi itu yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Saat ini, Kejaksaan Agung sudah menerima Rp 11,8 triliun dari Wilmar Group atas kerugian negara hasil korupsi CPO.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung Sutikno berharap, kedua perusahaan tersebut mengembalikan uang kerugian negara.
"Kita berharap ke depan mereka (Permata Hijau Group dan Musim Mas Group) juga mengembalikan seperti yang dilakukan oleh Wilmar Group," ucap Sutikno dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Rizky Syahrial
Penulis Naskah: Rizky Syahrial
Video Editor: Rizky Syahrial
Produser: Abba Gabrillin
#news #hukum #kejagung #korupsi #korupsicpo ##vjlab