JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung merilis penyitaan uang dari penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022. Total uang yang disita sebesar Rp 11,8 triliun.
Uang sebesar Rp 11,8 triliun ini disita dari 5 terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Grup.
5 terdakwa ini telah diputus hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum, namun Kejagung sudah resmi mengajukan banding.
Dalam tuntutannya, Kejagung meminta Wilmar Group membayar uang pengganti Rp11,8 triliun.