:

Catat Tanggalnya! Jakarta Beri Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni 2025

3 bulan lalu

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan kebijakan ini diberikan dalam rangka memperingati HUT ke-498 Jakarta serta HUT ke-80 Republik Indonesia. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat Jakarta yang memiliki tunggakan pajak kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenai denda dan bunga keterlambatan.

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke