Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan kebijakan ini diberikan dalam rangka memperingati HUT ke-498 Jakarta serta HUT ke-80 Republik Indonesia.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat Jakarta yang memiliki tunggakan pajak kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenai denda dan bunga keterlambatan.