Selandia Baru buka suara menanggapi sanksi keuangan dan perjalanan yang dijatuhkan kepada dua menteri senior Israel.
Mereka menegaskan pihaknya telah lama berpendirian bahwa permukiman masyarakat di Tepi Barat yang diduduki Israel adalah ilegal menurut hukum internasional.
Pernyataan itu disampaikan oleh Perdana Menteri Selandia Baru Christopher Luxon, Rabu (11/6/2025).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis naskah: Katarina Astriyani Setyaningsih Narator: Katarina Astriyani Setyaningsih Video editor: Tri Febrianto Gunawan Produser: Marvel Dalty