Pemberian izin eksploitasi dan eksplorasi tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, oleh Kementerian ESDM tuai kritikan dari warga Tanah Air. Tambang di pulau-pulau kecil yang ada di Raja Ampat dinilai melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
UU tersebut juga melarang segala aktivitas tambang di pesisir maupun pulau yang luasnya kurang dari 2000 kilometer persegi.
Lalu, kenapa Pulau Gag yang luasnya di bawah aturan bisa dijadikan area tambang nikel?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Muhammad Idris Penulis naskah: Katarina Astriyani Setyaningsih Narator: Katarina Astriyani Setyaningsih Video editor: Tri Febrianto Gunawan Produser: Marvel Dalty