:

Eks Ketua MK Tanggapi Usulan Pemakzulan Wapres Gibran

6 bulan lalu

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai, seruan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disuarakan sejumlah purnawirawan TNI sebagai bentuk ekspresi kekecewaan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya. 


Namun, ia menegaskan bahwa mekanisme impeachment sudah diatur secara ketat dalam konstitusi dan tidak bisa dijalankan secara serampangan.


Menurut dia, kelompok tersebut bertindak dilandasi idealisme bernegara, bukan karena pertimbangan kekuasaan atau materi.


Jimly mengatakan, prosedur pemakzulan presiden dan wakil presiden diatur dalam UUD 1945 dan hanya bisa dilakukan jika memenuhi enam alasan utama


Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.


Video Jurnalis: Nicholas Ryan Aditya

Penulis Naskah: Xena Olivia

Produser: Abba Gabrillin

Video Editor: Xena Olivia


#news #hukum #gibranrakabumingraka #pemakzulan #jimlyashi

ddique ##vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke