:

Kubu Hasto Protes Ahli yang Sebut Laporkan Penyidik Termasuk Halangi Penyidikan: Bahaya, Pak!

10 bulan lalu

Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, mencecar ahli hukum pidana Muhammad Fatahillah Akbar, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (5/6/2025).

Mulanya, Ronny menyoroti pendapat Fatahillah terkait kesimpulannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut pelaporan terhadap penyidik ke sejumlah lembaga seperti Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Dewan Pengawas KPK bisa dikaitkan dengan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.


Ronny mengatakan, berdasarkan ilustrasi yang disampaikan dalam BAP, seseorang yang sedang menghadapi proses hukum karena perkara korupsi disebut melakukan sejumlah tindakan dengan maksud menghindari penetapan sebagai tersangka. Salah satunya, menurut Ronny, adalah melaporkan penyidik ke berbagai lembaga.


Menurut dia, jika tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk perintangan penyidikan, maka hal itu bisa mengancam hak warga negara untuk melapor.


Menanggapi pertanyaan itu, Muhammad Fatahillah Akbar menyatakan bahwa konteks ilustrasi tidak bisa langsung disimpulkan sebagai perbuatan pidana tanpa melihat keseluruhan fakta.


Mendengar penjelasan itu, Ronny lalu menyatakan bahwa ahli pidana memiliki peran penting dalam persidangan dan pendapatnya sangat diperhatikan publik.


Sebagai informasi, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). 


Pada dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. 


Sementara, pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.


Penulis: Irfan Kamil

Video Jurnalis: Xena Olivia

Penulis Naskah: Xena Olivia

Produser: Nursita Sari

Video Editor: Xena Olivia


#politik #hukum #korupsi #HastoKristiyanto #PDIP #KPK ##vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke