Adhel Setiawan, warga Jawa Barat, mengadukan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polri atas kebijakan mengirim anak-anak ke barak militer. Sebelumnya, Adhel juga telah melaporkan kebijakan tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Menurut Adhel, kebijakan yang diterapkan oleh Dedi Mulyadi tidak manusiawi dan diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Salah satu pasal yang kami masukkan adalah Pasal 76H Undang-Undang Perlindungan Anak yang secara jelas melarang pelibatan anak dalam aktivitas militer," ujar Adhel saat memberikan keterangan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).
Dalam aduannya, Adhel juga menyerahkan sejumlah bukti pendukung, termasuk pemberitaan media dan video terkait program barak militer untuk anak.
Ia menambahkan, meskipun tidak ada keluhan langsung dari anak-anak yang mengikuti program tersebut, hasil temuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa program tersebut tidak sesuai aturan yang berlaku.
"Karena ini terkait dengan pidana, keluhan dari siswa sebenarnya bukan unsur utama yang harus dibuktikan. Yang penting adalah temuan KPAI dan kenyataan bahwa tidak ada payung hukum yang mengatur program ini di negara kita," kata Adhel.
Laporan tersebut saat ini telah diterima oleh Bareskrim Polri dalam bentuk pengaduan masyarakat melalui sistem Dumas (Pengaduan Masyarakat)
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
#politik #pemerintah #DediMulyadi #ProgramBarakMiliterDediMulyadi #DediMulyadiDiadukan ###vjlab